Kamis, 29 November 2012

Teknik Lingkungan Dan Amdal

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL meliputi aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi,sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. UKL-UPL berbeda dengan AMDAL yang harus dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Kep-MENLH Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL, pemrakarsa diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau di Propinsi. Tuntutan implementasi pengelolaan lingkungan semakin ketat dan menjadi semakin penting bagi industri dan perusahaan yang wajib AMDAL/UKL-UPL. Seperti yang tertuang dalam UU PPLH No 32 tahun 2009 tersebut, AMDAL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan. Izin lingkungan menjadi dasar izin usaha dan izin-izin yang lain. Dengan demikian diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan AMDAL melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKLUPL oleh pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten/Kota). Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin-izin lain yang dikeluarkan setelah AMDAL juga dibatalkan.Dalam UU PPLH No 32 tahun 2009, keberlangsungan suatu industri dan perusahaan sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan RKL-RPL sebagai ujung tombak implementasi AMDAL 1.2 Rumusan Masalah 1. untuk mendapatkan suatu gambaran dan batasan, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah apa itu Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)? 2. Bagaimanakah peran dan manfaat AMDAL dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup? 3. Serta apa kaitan AMDAL dengan dokumen atau kajian laingkungan lainnya seperti UKL-UPL? 1.3 Tujuan menganalisis apa pengertian dari Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan bagaimana peran ataupun manfaat AMDAL tersebut dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, serta mengetahui kaitan AMDAL dengan dokumen atau kajian lingkungan lainnya seperti UKL-UPL. BAB II PEMBAHASAN Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup". Dokumen AMDAL terdiri dari : • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) AMDAL digunakan untuk: • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah: • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan • masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu: 1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006 4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008 Bermula dari Amerika Serikat, tahun 1969. The National EnviromentalPolicy Act of 1969 (NEPA 1969) diperkenalkan sebagai sebuah instrumen untuk mengendalikan dampak segala macam kegiatan yang bisa merusak kelestarian lingkungan. Bentuknya peraturan. Dalam perkembangan selanjutnya, peraturan ini diadopsi oleh banyak negara, Tahun 1982, Indonesia mengeluarkan undang-undang (UU) lingkungan hidup. Dari sinilah masyarakat Indonesia mengenal istilah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). UU ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1986, yang kemudian diganti PP Nomor 51Tahun 1993, dan terakhir diganti lagi dalam PP Nomor 27 Tahun 1999.Pemerintah membentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup(Bapedal) melalui Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 untuk melengkapi pelaksanaan peraturan tersebut. Ada tingkat pusat dan daerah, meskipunkeduanya tidak memiliki hubungan hierarki struktural. Bapedal pusat kini beradadi bawah Kementerian Lingkungan Hidup.Dalam PP no 27 tahun 1999 di sebutkan, bahwa amdal merupakan kajian bagi dampak besar atau penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang di perlukan bagi proses pengambilan keputusan dalam suatu usaha atau kegiatan. namun kebijakan tersebut ternnyata melemahsetelah berbenturan dengan PP 20 no 27 tahun 1999 pasal 9. jika dalam waktu71 hari, pemerintah belum mengambil keputusan layak atau tidaknya amdal suatu usaha, maka usaha tersebut dinilai layak lingkungan.Tentunya, hal itu memberikan pukulan berat bagi para pecinta lingkungan hidup. Pasalnya, dalam aturan tersebut sangat terbuka ruang kolusi bagi pejabatdi pemerintahan terkait dengan tidak mengeluarkan keputusan selama 71 hari.Hal itu berbuntut pada sepuluh ribu dokumen hasil riset mengenai amdal diindonesia hanya masuk ke keranjang sampah tanpa tindak lanjut.Ketentuan tentang AMDAL di indonesia diatur dalam undang-undang RINo.23 Tahun 1997 tentang pengolahan lingkungan hidup pada pasal 15“dinyatakan kembali bahwa , setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting wajib memiliki AMDAL ” dan pelaksanaanya diatur dalam peraturanpemerintah (pp) No.27 Th1999 (pasal 1 ayat 2 PP No.27/1999)tentang AMDAL. Yang dimaksud dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatakan oleh suatu usaha dan atau kegiatan (Kornelius, 2008).Dalam pelaksanaan AMDAL merupakan proses kajian terpadu yang mempertimbangkan aspek ekologi, sosial ekonomi, dan sosial budaya sebagai pelengkap study kelayakan suatu rencana usaha dan atau kegiatan. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 Tentang : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 27 TAHUN 1999 (27/1999) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : [a]. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antar berbagai usaha dan/atau kegiatan; [b]. bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin; [c]. bahwa analisis mengenai dampak lingkungan hidup diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; [d]. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ; [e]. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Mengingat : [1]. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; [2]. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : [1]. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan; [2]. Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan; [3]. Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan; [4]. Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan; [5]. Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan; [6]. Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan; [7]. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan; [8]. Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan; [9]. Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat berada pada Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah berada pada Gubernur; [10]. Instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan adalah instansi yang membina secara teknis usaha dan/atau kegiatan dimaksud; [11]. Komisi penilai adalah komisi yang bertugas menilai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dengan pengertian di tingkat pusat oleh komisis penilai pusat dan di tingkat daerah oleh komisi penilai daerah; [12]. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup; [13]. Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan; [14]. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Gubernur Kepala Daerah Istimewa atau Gubernur Kepala daerah Khusus Ibukota Jakarta; Pasal 2 [1] Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan. [2] Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah. [3] Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dapat dilakukan melalui pendekatan studi terhadap usaha dan/atau kegiatan tunggal, terpadu atau kegiatan dalam kawasan. Pasal 3 [1] Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi : [a] pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; [b] eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui; [c] proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; [d] proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; [e] proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya; [f] introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik; [g] pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati; [h] penerpan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup; [i] kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahan negara. [2] Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat Menteri lain dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait. [3] Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun. [4] Bagi rencana usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang pembinaannya berada pada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan. [5] Pejabat dari instansi yang berwenang menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib mencantumkan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. [6] Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan kewajiban upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada yat (5) ditetapkan oleh instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan setelah mempertimbangkan masukan dari instansi yang bertanggung jawab. Pasal 4 [1] Usaha dan/atau kegiatan yang akan dibangun di dalam kawasan yang sudah dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan tidak diwajibkan membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup lagi. [2] Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan hidup dan perlindungan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kawasan. Pasal 5 [1] Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain : [a] jumlah manusia yang akan terkena dampak; [b] luas wilayah persebaran dampak; [c] intensitas dan lamanya dampak berlangsung; [d] banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak; [e] sifatnya kumulatif dampak; [f] berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak. [2] Pedoman mengenai penentuan dampak besar dan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan. Pasal 6 [1] Analisis mengenai dampak lingkunga hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak perlu dibuat bagi rencana usaha dan/atau kegiatan untuk menanggulangi suatu keadaan darurat. [2] Menteri lain dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha dan/aytau kegiatan yang bersangkutan menetapkan telah terjadinya suatu keadaan darurat. Pasal 7 [1] Analisis mengenai damapk lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. [2] Pemohon izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemrakarsa kepada pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib melampirkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) yang diberikan instansi yang bertanggung jawab. [3] Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan syarat dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup sebagai ketentuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkannya. [4] Kententuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pemrakarsa, dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG. KETENTUAN UMUM Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : 1. Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam,sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. 2. Pengelolaan Kawasan Lindung adalah upaya penetapan, pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung. 3. Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah. 4. Kawasan bergambut adalah kawasan yang unsur pembentuk tanahnya sebagianbesar berupa sisa-sisa bahan organik yang tertimbun dalam waktu yang lama. 5. Kawasan Resapan air adalah daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujabn sehingga merupakan tempat pengisian air bumi(akuifer) yang berguna sebagai sumber air. 6. Sempa dan Pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai. 7. Sempan dan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. 8. Kawasan Sekitar Danau/Waduk adalah kawasan tertentu di sekeliling danau/waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau/waduk. 9. Kawasan Sekitar Mata Air adalah kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mataair. 10. Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik didarat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Pasal 37 1. Di dalam kawasan suaka alam dan kawasan cagar budaya dilarang melakukan kegiatan budidaya apapun, kecuali kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya dan tidak mengubah benteng alam, kondisi penggunaanlahan, serta ekosistem alami yang ada. 2. Di dalam kawasan suaka alam dan kawasan cagar budaya dilarang melakukan kegiatan budidaya apapun, kecuali kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya dan tidak mengubah benteng alam, kondisi penggunaan lahan,serta ekosistem alami yang ada. 3. Kegiatan budidaya yang sudah ada di kawasan lindung yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup dikenakan ketentuan-ketentuanyang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Peraturan pemerintah Nomor 29Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. 4. Apabila menurut Analisis mengenai Dampak Lingkungan kegiatan budidaya menganggu fungsi lindung harus dicegah perkembangannya, dan fungsi sebagai kawasan lindung dikembalikan secara bertahap. Pasal 38 1. Dengan tetap memperhatikan fungsi lindung kawasan yang bersangkutan didalam kawasan lindung dapat dilakukan penelitian eksplorasi mineral danair tanah, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pencegahan bencana alam. 2. Apabila ternyata di kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)terdpat indikasi adanya deposit mineral atau air tanah atau kekayaan alam lainnya yang bisa diusahakan dinilai amat berharga bagi Negara,maka kegiatan budidaya di kawasan lindung tersebut dapat dizinkan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pengelolaan kegiatan budidaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)dilakukan dengan tetap memelihara fungsi lindung kawasan yangbersangkutan. 4. Apabila penambangan bahabn galian dilakukan penambang bahan galian tersebut wajib melaksanakan upaya perlindungan terhadap lingkungan hidupdan melaksanakan rehabilitasi daerah bekas penambangannya, sehingga kawasan lindung dapat berfungsi kembali.

Senin, 05 November 2012

Kerusakan Hutan

BAB 1 PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Hutan merupakan bagian yang sangat penting bagi kehidupan seluruh makhluk hidup diseluruh muka bumi. Hutan merupakan jantung kehidupan di bumi,karena selain sebagai tempat tinggal berbagai flora dan fauna,hutan juga sangat bermanfaat untuk keperluan umat manusia. Namun, faktor illegal loging telah banyak menghancurkan ekosistem hutan di dunia. Manusia modern menghadapi alam hampir tanpa menggunakan hati nurani. Alam begitu saja dieksploitasi dan dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi penurunan secara drastis kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya sebagian spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam. B. RUMUSAN MASALAH Dalam penulisan makalah ini kami akan memaparkan masalah mengenai: 1. Apa saja jenis-jenis kerusakan hutan dan penyebabnya 2. Dampak apa yang diakibatkan dan bagaimana langkah penanganan kerusakan hutan C. TUJUAN Tujuan penulisan makalah ini adalah agar diketahui jenis-jenis kerusakan hutan beserta penyebabnya, dampak dan langkah penanganan kerusakan hutan guna melindungi keseimbangan ekosistem hutan di dunia. BAB II KERUSAKAN HUTAN • Bentuk Kerusakan Lingkungan Hutan-hutan di Indonesia termasuk dalam kategori hutan hujan tropis,ciri khas dari hutan ini mempunyai mekanisme “siklus hara tertutup”.Penampilan hutan hujan tropis yang begitu megah sebenarnya hanya tampakan luarnya saja, namun tanah-tanah di daerah ini adalah miskin hara.Sebagian besar unsur hara terkandung di dalam vegetasi yaitu pohon-pohon yang hidup di areal tersebut. Lebih dari 70 % unsur hara itu berada di dalam tegakan hutan sedangkan hanya kira-kira 30 % yang berada di dalam tanah. Selain dari kondisi alam yang menyebabkan rentannya hutan terhadap kerusakan, Indonesia tergolong dalam negara berkembang yang mempunyai angka kemiskinan yang cukup besar.Masyarakat miskin yang berjumlah sekitar 30 juta jiwa banyak menggantungkan hidupnya kepada alam terutama masyarakat miskin yang hidup di daerah sekitar hutan.Hutan menjadi sasaran eksploitasi masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan hidup.Mereka terpaksa merambah hutan untuk mencari makanan dan meningkatkan pendapatannya. beberapa faktor-faktor yang dianggap sebagai penyebab kerusakan hutan: A. Kerusakan hutan akibat ulah manusia (human destructions) 1.Illegal logging (Penebangan liar). Penebangan liar bukan saja dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan sebagai tindakan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan dan memenuhi kebutuhan keluarga.Kegiatan ini juga dilakukan oleh para pengusaha,bahkan pengusaha yang mendapat ijin HPH/IUPHHK juga melakukan penebangan liar di luar areal yang telah ditentukan. Penebangan liar yang terjadi dilakukan pada lahan hutan produksi,hutan lindung, sampai ke dalam kawasan konservasi termasuk di dalamnya kawasan Taman Nasional,Suaka Margasatwa,dan Suaka alam pun ikut ditebang. 2. Pembakaran hutan yang disengaja. Masyarakat membuka lahan dengan cara membakar, bila kebakaran ini tidak terkendali dapat meluas dan menyebabkan kebakaran hutan yang lebih besar.Dengan cara membakar dianggap pembukaan dan pembersihan lahan lebih mudah dan murah. 3. Perambahan hutan. Perambahan hutan oleh masyarakat untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan membabat dan menebang pohon merusak kondisi hutan alam. Masyarakat mengambil hasil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari hutan dengan cara merusak. Ada juga perambahan hutan dilakukan karena diperalat oleh para “cukong” untuk mengincar kayu dan membuka lahan kelapa sawit. 4. Pertambangan. Usaha pertambangan yang dilakukan berbentuk pertambangan tertutup dan pertambangan terbuka. Pertambangan terbuka adalah pertambangan yang dilakukan di atas permukaan tanah. Bentuk Pertambangan ini dapat mengubah bentuk topografi dan keadaan muka tanah (land impact), sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya. B. Kerusakan hutan akibat alam (natural disasters). 1. Kebakaran hutan Kebakaran hutan merupakan penyebab kerusakan hutan yang setiap tahun terjadi di Indonesia, bila musim kemarau berkepanjangan pada suatu daerah. Indonesia ditunding sebagai negara pengekspor asap kebakaran hutan ke negara-negara tetangga. Selain dapat memusnahkan tumbuh-tumbuhan dan kehidupan fauna di sekitarnya, kebakaran hutan menghasilkan asap yang berdampak negatif terhadap kesehatan manusia dan keselamatan penerbangan. 2. Letusan Gunung Berapi. Bencana alam gunung meletus merupakan suatu daya alam yang dapat merusak hutan dan habitat satwa liar bahkan memusnakan kehidupan yang ada di wilayah tersebut. Gunung meletus adalah gejala vulkanis yaitu peristiwa yang berhubungan dengan naiknya magma dari dalam perut bumi. Magma adalah campuran batu-batuan dalam keadaan cair, liat serta sangat panas yang berada dalam perut bumi. Aktifitas magma disebabkan oleh tingginya suhu magma dan banyaknya gas yang terkandung di dalamnya sehingga dapat terjadi retakan-retakan dan pergeseran lempeng kulit bumi. 3. Naiknya air permukaan laut dan tsunami Permukaan air laut yang naik termasuk didalamnya bencana tsunami dapat mengakibatkan kerusakan hutan. Hutan-hutan di bagian pesisir menjadi rusak karena aktivitas alam ini. Walaupun hutan-hutan di pesisir dianggap suatu cara untuk mengurangi dampak kerusakan dari tsunami tetapi hutan tersebut juga ikut terkena dampaknya. • Kondisi Kerusakan Hutan Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa Indonesia sejak tahun 1985-1997 telah kehilangan hutan sekitar1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hektar hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan. Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan menurut data Badan Penelitian Departemen Kehutanan, kerugian finansial akibat penebangan liar menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari (Antara, 2004). Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang memperlakukan sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi. Menurut data Departemen Kehutanan RI tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi (perusakan hutan / penggundulan hutan) dalam 5 tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini berjalan terus, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010. Dikutip dari beberapa sumber Indonesia merupakan penyumbang ketiga terbesar gas rumah kaca setelah AS dan China yang (salah satu penyebab utamanya) berasal dari penghancuran terus menerus hutan alam dan lahan gambutnya. “Dalam lingkup global, satu juta hektar dihancurkan setiap bulannya setara dengan satu lapangan bola setiap dua detiknya” (Von Hermandez, Direktur Eksekutif Greenpeace Asia Tenggara). Puncaknya indonesia mengalami kerusakan hutan sebesar 1,8 jt/tahun,sehingga Guinness Books of Record edisi 2008 mengabadikan Indonesia sebagai negara yang hutannya mengalami kerusakan paling cepat di antara 44 negara yang masih memiliki hutan. • Dampak Kerusakan Hutan Kerugian dari kegiatan pengrusakan hutan mengakibatkan nyamuk berkembang sehingga angka korban yang terjangkit penyakit malaria melonjak,sebagaimana dikutip oleh peneliti Sarah Olson dari Universitas Wisconsin,Amerika Serikat dalam laporan penelitiannya di jurnal Emerging Infectious Diseases (2010).Hal yang sama juga terjadi di Indonesia.Perusakan hutan juga membuat kasus malaria meningkat,berdasarkan data Kementerian Kesehatan Indonesia yang mengungkapkan,penyakit malaria di Indonesia masih merupakan penyakit menular dengan prevalensi terbesar, yakni 2,85. Kerusakan hutan juga menyebabkan rusaknya Daerah Tangkapan Air (DTA), berakibat kurangnya debit air dan berujung pada krisis air. Menurut Kasdi Subagyono dari Balai Penelitian Agroklimat dan Hidrologi Departemen Pertanian Bogor, Indonesia menduduki urutan ke 5 diantara negara-negara kaya air setelah Brazil, Rusia, China dan Kanada.Hal ini tercermin dari potensi ketersediaan air permukaan,terutama dari sungai, yang menurut catatan Departemen Pekerjaan Umum rata-rata 15.500 meter kubik perkapita pertahun, jauh melebihi rata-rata dunia yang hanya 600 meter kubik perkapita pertahun. Seperti halnya di Jawa Barat yang mengalami krisis air. Sebagai contoh, Waduk Ir. H. Juanda, Jatiluhur (Purwakarta) yang airnya berasal dari sungai Citarum yang seharusnya bisa mengairi sawah seluas 242.000 ha, pada tahun 2007 kemampuannya menurun karena rusaknya daerah tangkapan air (DTA). Menurut para ahli, daerah aliran sungai (DAS) Citarum yang luasnya 600.000 ha idealnya ditopang oleh 300.000 ha hutan yang fungsinya sebagai DTA. Fakta tersebut mendekati apa yang dilaporankan oleh Forum Air Dunia II (world Water Forum) di Den Haag pada Maret 2000 yang memprediksi, bahwa Indonesia termasuk salah satu negara yang akan mengalami krisis air pada tahun 2025. Dengan semakin berkurangnya tutupan hutan Indonesia, maka sebagian besar kawasan Indonesia telah menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana, baik bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor.Selain itu, Indonesia juga akan kehilangan beragam hewan dan tumbuhan yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. • Cara Mengatasi Kerusakan Hutan Keberadaan hutan sangat penting.Hutan merupakan tempat hidup berbagai jenis tumbuhan dan hewan. Hutan juga merupakan penyeimbang alam dan paru-paru dunia.Saat ini jumlah hutan di dunia semakin berkurang.Manusia terus mengambil sumber daya yang ada dalam hutan. Bila hal ini dibiarkan terus maka hutan di dunia akan habis. Apa yang akan terjadi bila hutan habis? Bumi akan semakin panas dan tidak akan seimbang lagi. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kelestarian hutan. Beberapa kawasan hutan ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, cagar alam dan suaka margasatwa.Cara lain untuk melestarikan hutan seperti berikut ini: a. Tebang pilih Tebang pilih dilakukan dengan memilih tanaman yang akan ditebang. Dipilih yang sudah tua.Penebangannya juga harus diberi jarak. Tidak satu lokasi ditebang semua. b. Tebang tanam Tebang tanam artinya setelah dilakukan penebangan pohon di hutan selalu diiringi dengan penanaman pohon baru.Dengan demikian kelestarian hutan tetap terjaga. c. Mencegah penebangan liar Penebangan liar sering dikenal dengan istilah illegal logging.Saat ini kasus penebangan liar semakin parah.Hutan-hutan di negara kita semakin menyempit.Untuk itu pengawasan harus dilakukan secara ketat. d. Melakukan penghijauan Penghijauan atau reboisasi merupakan upaya penanaman kembali hutan yang sudah gundul. Luas lahan kritis diperkirakan meningkat rata-rata 400.000 ha/tahun jika tidak ada upaya rehabilitasi lahan dan konservasi tanah yang memadai. Peningkatan luas lahan kritis terutama disebabkan oleh pengelolaan yang tidak benar,antara lain penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan kemampuannya serta tidak disertai dengan usaha konservasi tanah dan air.Lahan kritis adalah lahan yang tidak produktif,lahan ini bersifat tandus, gundul,tidak dapat digunakan untuk usaha pertanian,karena tingkat kesuburannya sangat rendah. Sistem yang digunakan dalam melakukan rehabilitasi lahan kritis adalah dengan agroforestry yang mana partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, sehingga diharapkan masyarakat dapat menjaga kawasan hutan yang ada dan pendapatannya masyarakat juga meningkat.Metode agrofoerstry untuk untuk memulihkan lahan sudah berkembang di berbagai lokasi dan negara, Agroforestry adalah suatu metode penggunaan lahan secara oftimal,yang mengkombinasikan sitem-sistem produksi biologis yang berotasi pendek dan panjang (suatu kombinasi kombinasi produksi kehutanan dan produksi biologis lainnya) dengan suatu cara berdasarkan azas kelestarian,secara bersamaan atau berurutan,dalam kawasan hutan atau diluarnya,dengan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. • Cara Mencegah Kerusakan Hutan Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan,kawasan hutan dan lingkungannya,agar fungsi lindung,fungsi konservasi,dan fungsi produksi,tercapai secara optimal dan lestari.Ada 3 (tiga) bentuk perlindungan terhadap hutan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan yaitu: (1) perlindungan tanah hutan, (2) perlindungan hasil hutan,dan (3) perlindungan hasil hutan,terutama yang terkait dengan pemanfaatan hutan dan pemungutan hasil hutan. Berikut beberapa kegiatan perlindungan hutan yang bisa diterapkan langsung di lapangan: A. Perlindungan Hutan Secara Preemtif Upaya preemtif adalah kegiatan dalam upaya penciptaan kondisi yang kondusif dengan tujuan menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengamanan kawasan hutan. B. Perlindungan Hutan Secara Preventif Kegiatan Preventif adalah segala kegiatan yang dilaksanakan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan kawasan dan hasil hutan. C. Pengamanan Hutan Secara Represif Adalah kegiatan penindakan dalam rangka penegakan hukum di mana situasi dan kondisi gangguan keamanan kawasan hutan telah terjadi dan cenderung terus berlangsung atau meningkat sehingga perlu segera dilakukan penindakan terhadap pelakunya. D. Pengendalian Penggembalaan Liar Pengendalian penggembalaan di hutan ditekankan pada pencegahannya dengan memberikan jalan keluar.Seperti contoh,Ada larangan masuknya ternak ke dalam hutan hanya sewaktu tanaman masih muda,dan apabila tajuk pohon sudah tidak dapat dicapai ternak maka penggembalaan ke dalam hutan diperbolehkan lagi. E. Perlindungan Hutan dari Hama dan Penyakit Upaya perlindungan hutan dari hama serangga atau parasit yang bisa merusak ekosistem yang ada di hutan ataupun jenis tumbuhan yang ada disana. F. Perlindungan Hutan dari Kebakaran Upaya-upaya dalam rangka mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh pembakaran liar dan meningkatnya suhu secara drastis (global warming). • Solusi Hutan merupakan salah satu sumber kehidupan bagi makhluk hidup.Bagi manusia, hewan dan tumbuhan, hutan menjadi bagian terpenting yang tak dapat dipisahkan dan tergantikan dalam menunjang kelangsungan hidupnya.Selain sebagai sumber air tanah dan penghasil oksigen,hutan juga berfungsi untuk menyerap karbon dioksida.Karbon dioksida sangat dibutuhkan oleh tumbuhan untuk melakukan fotosintesis.Tak hanya itu,keberadaannya di alam ini juga berfungsi untuk mencegah banjir,longsor maupun erosi. Kasus lain yang juga mengakibatkan rusaknya area hutan dan menurunnya fungsi hutan adalah adanya penebangan liar / illegal logging.Tidak bisa kita pungkiri, penebangan hutan secara liar / illegal logging masih kerap terjadi di hutan Indonesia.Illegal logging adalah penyebab utama rusaknya hutan di Indonesia.Jika sudah seperti ini,kehidupan flora,fauna dan masyarakat pun akan menjadi terganggu.Terlebih lagi terhadap pasokan air tanah yang akan semakin berkurang / menipis. Adapun dua solusi sederhana yang dapat kita lakukan utnuk menangani permasalahan kerusakan hutan tersebut,antara lain adalah sebagai berikut: 1. Melakukan pendekatan emosional terhadap masyarakat setempat.Salah satu contohnya adalah dengan mengadakan rubrik diskusi atau dapat juga melalui kegiatan seminar.Dalam seminar atau diskusi tersebut,dapat diadakan dialog ringan menyangkut permasalahan-permasalahan tersebut. Selain itu,dapat juga dijelaskan dampak-dampak yang akan terjadi akibat adanya kerusakan hutan yang kerap terjadi.Dengan demikian, masyarakat menjadi semakin aktif dan giat untuk menanam,melindungi dan melestarikan hutan yang kita miliki karena wawasan yang mereka dapatkan semakin luas. 2. Aktif melakukan kegiatan penanaman pohon.Coba Anda bayangkan,jika setiap orang aktif dan mau melakukan penanaman pohon.Maka yang terjadi,kawasan perumahan,perkantoran,atau daerah-daerah lainnya akan semakin hijau dan dapat mencegah terjadinya banjir,tanah longsor maupun erosi,dan dapat meminimalisir terjadi kurangnya daerah DSA(daya serap air) di perhutanan,yang bisa disebut juga sebagai jantung kehidupan ekosistem di dunia. BAB III PENUTUP A.Kesimpulan Penebangan hutan secara liar dan pencurian kayu sangat pantas menjadi keprihatinan kita semua. Perilaku tersebut bisa diibaratkan seperti merampok hak anak-cucu kita. Ini sekali lagi merupakan contoh bahwa sangat banyak orang yang hanya bisa melihat jangka pendek, mengabaikan dampak jangka panjang. Ini juga mencerminkan lemahnya rasa tanggung jawab sosial pada diri banyak warga negara Indonesia. B.Saran Hutan yang kita miliki harus dilestarikan sehingga anak cucu kita bisa menikmati hutan yang kita miliki. Kita tidak boleh memanfaatkan hutan secara sembarangan, kalau hutan yang kita miliki habis maka akan terancam bencana. Agar hutan kita tetap lestari maka kita harus melestarikannya. Referensi: • www.google.co.id • www.scribd.com • www.wikipedia.co.id

Rabu, 06 Juni 2012

Ketahanan Nasional

I.Latar Belakang Ketahanan Nasional: Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap berdiri sebagai satu bangsa dan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa Negara Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan ganguan dari manapun datangnya. Dalam rangka menjamin ekstensi bangsa dan Negara dimasa kini dan dimasa yang akan datang, bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan. Republik Indonesia adalah Negara yang memiliki UUD1945 sebagai konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolute atau tidak tak terbatas.Kedautan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan penyelenggaraan kekeuasaan pemerintahan dituangkan lebih lanjut kedalam kelembagaan tinggi Negara dan tata kelembagaan Negara. II.a.Landasan Idiil: Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal tersebut beritikad untuk mewujudkannya. Karena itu, sebagai bangsa yang merdeka membentuk sebuah wadah yang disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cita – cita bangsa Indonesia pun kemudian menjadi cita – cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sila–sila dalam Pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia. b.Landasan Konstitusional: Landasan konstitusional adalah landasan yang berkaitan dengan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan/undang-undang dasar suatu negara, Indonesia = UUD 1945 c.Landasan Visional: Sebagai cara pandang (outlook) dari visi nasional bangsa Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan sebagai pedoman, arahan, acuan dan tuntunan bagi setiap individu bangsa dalam membangun dan memelihara NKRI. III.Ruang Lingkup Pengertian Ketahanan Nasional: Ketahanan Nasional (Tannas) Indunesia konsepsi pengebangan kekuatan nasional melalui pengatuarn dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantaran. Dengan kata lain, Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. a.Doktrin yang mendasari konsep ketahanan nasional: Doktrin ketahanan nasional diartikan sebagai suatu pandangan yang diyakini kebenarannya, dihayati dan ditanamkan dalam bentuk pola pikir, pola sikap, pola tindak dan tingkah laku, sehingga akan terbentuk pola tindak dan tingkah laku pengelolaan sistem kehidupan nasional yang memiliki kemampuan dan kekuatan nasional yang dibutuhkan dalam upaya mempertahankan dan mengembangkan kehidupan nasional.Sehingga akan timbul jiwa dan rasa membela negara yang kuat.Dan agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif. b.Pengertian ketahanan nasional: Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas,integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.Dalam pengertian tersebut, ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Suatu kondisi kehidupan yang dibina secara dini terus menerus dan sinergik, mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah, dan nasional bermodalkan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategi berupa suatu konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geografi Indonesia. c.Hakekat Ketahanan nasional: Hakikat ketahanan nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. d.Asas-asas ketahanan nasional: Azas-azas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara, adalah sebagai berikut. * Asas Kesejahteraan dan Keamanan: Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar serta esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung sehingga dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri. Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan, tetapi tidak berarti mengabaikan keamanan. Sebaiknya memberikan prioritas pada keamanantidak boleh mengabaikan kesejahteraan.Baik kesejahteraan maupun keamanan harus selalu ada berdampingan pada kondisi apappun.Dalam kehidupan nasional tingkat kesejahteraan dan keamanan nasionalyang dicapai merupakan tolak ukur ketahanan nasional. * Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu: Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh,menyeluruh, dan terpadu (komprehensif integral) *Asas Kekeluargaan: Asas kekeluargaan mengandung keadilan,kearifan,kebersamaan,kesamaan,gotong-royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam azas ini diakui adanya perbedaan dan perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan. e.Sifat-sifat ketahanan nasional: Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya yaitu : * Mandiri Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa.Kemandirian (independent) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent). * Dinamis Ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan startegisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Oleh karena itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorentasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik. * Wibawa Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia. * Konsultasi dan Kerja Sama Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerja sama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa. IV.Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional: a.Aspek Ideologi: Ideologi adalah suatu sistem nilai sekaligus kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Ideologi juga mengandung suatu konsep dasar tentang kehidupan yang diciptakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya, yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi dan kehidupan manusia. 1.Ideologi Liberalisme: Aliran pikiran perseorangan atau individualistik.Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi manusia yang melekat sejak ia lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, kecuali atas persetujuan yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar kebebasan dan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak, yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup di tengah-tengah kekayaan materi yang melimpah serta didapat secara bebas. 2.Ideologi Komunisme Aliran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Golongan kuat menindas golongan lemah. Karena itu Karl Marx menyerukan agar kaum buruh mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan dari golongan kapitalis dan borjuis agar kaum buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara. b.Aspek Politik: Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan, ketangguhan dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang datang dari dalam maupun luar. Perwujudan ketahanan dalam aspek politik memerlukan kehodupan politik bangsa yang sehat, dinamis dan mampu memelihara stabilitas politik. * Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri: 1.Sistem pemerintahan berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut. 2.Mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun bukan perbedaan mengenai nilai dasar. 3.Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat. * Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri: 1.Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama internasional di berbagai bidang dalam rangka memantapkan persatuan bangsa serta keutuhan NKRI. 2.Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar negara berkembang serta antara negara berkembang dengan negara maju sesuai kemampuan demi kepentingan nasional. c.Aspek Ekonomi: Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, menciptakan kemandirian ekonomi nasional yang berdaya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan berbagai hal yaitu antara lain : • sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemaknmuran dan kesejahtaeraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia. • ekonomi kerakyatan harus menghindarkan sistem free fight liberalism, etatisme dan monopolistis. • struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keterpaduan antar sektor pertanian, industri serta jasa. • pembangunan ekonomi memotivasi serta mendorong peran serta masyarakat secara aktif. • pemerataan pembangunan dan pemanfaataan hasil-hasilnya senantiasa memperhatikan keseimbangan antar sektor dan antar wilayah. d.Aspek Budaya Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang mampu membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Masyarakat yang rukun bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera. Masyarakat tersebut haruslah mampu menangkal penetrasi terhadap budaya asing yang tidak sesuai kebudayaan nasional Esensi pengaturan dan penyelenggaraaan kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang demikian adalah pengembangan kondisi sosial budaya Indonesia dimana setiap warga masyarakat dapat merealisasikan pribadi dan segenap potensi manusiawinya berdasarkan Pancasila. e.Aspek Pertahanan & Keamanan Ketahanan pertahanan dan keamanan yang diharapkan merupakan kondisi daya tangkal yang dilandasi oleh kesadaran bela negara seluruh rakyat dan mengandung kemampuan memelihara stabillitas pertahanan dan keamanan negara. Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu : 1.Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi tantangan. 2.Sadar dan peduli akan pengaruh yang timbul pada aspek ipoleksosbudhankam sehingga setiap warga negara dapat mengeliminir pengaruh buruk pada aspek-aspek tersebut. V.Analisa Gejolak Bbm Terhadap Ketahanan Nasional: Kebijakan yang meminta rakyat membayar lebih untuk BBM demi menjaga besaran subsidi pada APBN bukan jalan keluar satu-satunya. Pemerintah tidak harus mengambil cara pragmatis dengan menaikkan harga BBM bersubsidi. Kebijakan energi yang tidak tepat, sporadis, dan tidak berdasar kepentingan nasional ini justru bisa mengancam ketahanan energi. Kepala Pusat Studi Energi (PSE) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Jumina menyampaikan hal ini dalam "90 Minutes Seminar on Knowledge Partnership" bertema "Menyikapi Kebijakan BBM di Indonesia" di Yogyakarta, Rabu (21/3). Menurut dia, kebijakan kenaikan harga BBM yang juga menunjukkan ketidakjelasan kebijakan energi pemerintah ini dapat menimbulkan dampak berantai. Sekaligus menunjukkan ketidakpastian pada ketahanan energi nasional yang merupakan salah satu komponen penting ketahanan,nasional. Stok BBM Indonesia yang rata-rata hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan selama 20 hari dinilai rawan. Angka ini jauh lebiuh rendah dibanding stok minyak Singapura yang mencapai 120 hari dan Jepang 107 hari. Padahal kedua negara tidak memiliki cadangan minyak. Sementara itu, Direktur Eksekutif Mubyarto Institute Fahmy Radhi mengatakan, pemerintah selalu mewacanakan program pembatasan pemakaian BBM bersubsidi dan program pengembangan bahan bakar alternatif (BBA), setiap terjadi kenaikan harga minyak dunia yang memicu pembengkakan subsidi. Namun kedua program ini hanya sebatas wacana, karena setiap ada gejolak harga minyak dunia, kebijakan yang diambil hanya menaikkan harga BBM bersubsidi. "Ironisnya, setelah kenaikan harga BBM bersubsidi diputuskan pemerintah seakan melupakan begitu saja kedua program tersebut. Jika tahun berikutnya terjadi lagi kenaikan harga minyak dunia, pola kebijakan serupa terulang kembali, seperti yang terjadi saat ini," tuturnya. Secara terpisah, pengamat sosial dan politik yang juga penelii Developing Countries Studies Centre (DCSC) Abdul Hakim mengatakan, rencana pemerintah memberikan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi sebaiknyaa ditinjau ulang. Sebab pola ini diperkirakan akan sama nasibnya, seperti bantuan langsung-tunai(BLT),yang’tidak’tepat’sasaran. "Hemat saya, program BLSM sebenarnya relatif membantu masyarakat miskin akibat kenaikan harga BBM. Tapi ada catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah bahwa BLSM tidak boleh’bocor’lagi’seperti”BLT,"’katanya. Menurut dia, kenaikkan harga BBM bersubsidi tidak bisa ditunda oleh pemerintah. Di samping faktor harga minyak dunia yang terus melambung (rata-rata mencapai 115 dolar AS per barel), subsidi BBM juga dianggap membebani APBN setiap tahunnya. Hasil studi dan analisis LP3ES terkait program BLT pada 2008 yang mengalami kebocoran sekitar 2,5 persen, karena pemerintah menggunakan data yang kurang konkret dari Badan Pusat Statistik (BPS). "Itu sebabnya, pemerintah hendaknya meninjau ulang atau berhati-hati soal BLSM. Dengan ini subsidi untuk rakyat miskin tepat sasaran. Daripada berdebat apakah BLSM baik atau tidak, maupun menuding sekadar pencitraan, maka lebih baik pemikiran, tenaga, dan waktu politisi dicurahkan untuk mencari alternatif kebijakan yang pas dan tidak begitu memberatkan masyarakat,"”ujar’Hakim. Di lain pihak, Sekjen Komnas HAM Masduki Achmad mengataan, rencana kenaikan harga BBM bersubsidi akan berdampak pada tingginya eskalasi pelanggaran HAM di Indonesia. Hal ini terakit banyaknya aksi penolakan dan protes masyarakat yang menentang rencana kenaikan harga BBM pada 1 April 2012 mendatang. Komnas HAM sendiri berharap pemerintah tidak melakukan pemotongan anggaran untuk Komnas HAM terkait potensi pekerjaan yang akan dijangkau. Tiga pilar utama ketahanan nasional yakni ketahanan pangan, ketahanan energi dan ketahanan militer mengalami kerapuhan cukup signifikan. Di bidang pangan misalnya, impornya terus meningkat baik volume maupun nilai, seperti impor beras, kedele, jagung bahkan garam. Tiap tahunnya tidak kurang dari 5,2 miliar dolar AS devisa yang dikuras untuk impor komoditas pangan’tersebut. Di bidang energi, Indonesia yang dulunya pendiri dan anggota negara-negara pengekspor minyak (OPEC), kini mengimpor minyak dalam jumlah dan harga yang juga terus meningkat. Apalagi kalau terjadi gejolak di negara produsen seperti situasi saat ini di Timur Tengah dan Afrika’Utara. Kerapuhan di bidang ketahanan energi juga ditandai dengan lemahnya manajemen energi mulai dari eksplorasi, eksploitasi, produksi sampai distribusi. Contohnya Riau, penghasil sekitar 60 persen minyak Indonesia dengan dua kilang bahan bakar minyak (BBM) di Dumai dan Sungai Pakning, mengalami kelangkaan BBM sejak pekan lalu. Kelangkaan BBM di Riau ini, ibarat ayam bertelur di lumbung padi yang mati kelaparan. Sementara kerapuhan ketahanan di bidang militer ditandai dengan dominasi alat utama sistem senjata (alutsista) untuk kebutuhan TNI dan Polri yang juga masih diimpor. Sementara industri pertahanan pelat merah seperti PT. PAL, PT. Pindad dan PTDI mati suri karena kesulitan keuangan dan kalah bersaing dengan produk sejenis buatan luar negeri. Sebenarnya kita beruntung mempunyai presiden dengan latar belakang pengetahuan yang mumpuni di bidang ketahanan pangan, ketahanan energi dan ketahanan militer. Sebagai doktor di bidang ekonomi pertanian dari IPB, tentunya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memahami problematika pertanian dan petani sebagai tokoh sentralnya. Demikian pula sebagai mantan Menteri Pertambangan dan Energi, Presiden SBY memiliki kemampuan dan penguasaan masalah di bidang energi. Apalagi masalah militer, SBY yang lulusan terbaik AKABRI Darat tahun 1973 dan oleh pers asing dijuluki sebagai Jenderal Pemikir itu sangat memahani apa dan bagaimana ketahanan militer yang seharusnya dimiliki Indonesia. Dengan kemampuan intelektual dan pengalaman yang luas di bidang ketahanan nasional, kita tidak meragukan semua kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden SBY untuk menciptakan ketahanan di bidang pangan, energi dan militer. Sayangnya dalam implementasinya kebijakan tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Di bidang energi misalnya, sejak Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid I SBY sudah mengeluarkan berbagai kebijakan. Seperti Inpres No. 1/2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Baku Nabati Untuk Biofuel Sebagai Bahan Bakar, Perpres No.5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Inpres No.2/2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Batu Bara Yang Dicairkan Sebagai Bahan Bakar Lain serta UU No.30/2007 tentang Energi. Sementara untuk meningkatkan ketahanan nasional di bidang militer, Presiden SBY telah membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Di bidang pangan, kebijakan terbaru adalah Inpres No.5/2011 yang menginstruksikan 15 menteri, BMKG, BPN, Kapolri, Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk melakukan respon cepat atas kondisi pangan’nasional. Sayangnya, berbagai kebijakan Presiden SBY tersebut kurang mendapat dukungan dari aparatur pemerintah, terutama di daerah. Sejak otonomi daerah diberlakukan, terkadang kebijakan pusat memang tidak sinergis dengan kepentingan Pemda. Untuk mensinergiskan kebijakan pemerintah, baik antara instansi pemerintah di pusat, maupun antara pemerintah pusat dan Pemda, perlu perbaikan komunikasi. Demikian pula halnya untuk mensinergiskan kerjasama antara parpol pendukung SBY, juga perlu perbaikan komunikasi antara Presiden SBY sebagai ketua koalisasi dengan parpol-parpol anggota koalisi. DAFTAR PUSTAKA www.wartawarga.gunadarma.ac.id www.wikipedia.org www.irena040506.wordpress.com www.scribd.com www.Google.co.id

Rabu, 21 Maret 2012

Pendidikan kewarganegaraan

Dasar Hukum Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
1. Secara Filosofis, yaitu PANCASILA, yang tersurat dan tersirat dalam Pembukaan UUD ’45 pada Alenia ke 4.Alenia itu terkandung makna bahwa
a). semua program kegiatan pembangunan Pemerintahan yg sudah tertera terurai dialenia itu pelaksanaannya harus berdasarkan Pancasila ( termasuk yg melindungi seluruh tumpah darah, melindungi segenap bangsa Indonesia….).
b) terbentuk dan terwujud adanya kecintaan terhadap.bangsa dan Negara.
c). terbentuknya rasa cinta perdamaian dunia yang abadi berdasarkan keadilan,kemerdekaan di antara bangsa di dunia.(sebagai.wujud tugas kekolifahan manusia).
2. Secara Yuridis formal,yaitu UUD’ 45:
a). pasal 30 ayat 1, d.2 . Ayat 1,menyebutkan :bahwa setiap warganegara berhak d wajib ikut serta usaha pembelaan Negara. Ayat 2, Untuk itu bentuk undang-undang (muncul undang-undang sebagai pelaksanaan tentang ayat 2 (dua) tersebut, .yaitu UU 20 TH.1982, yang diamandemen menjadi UU 3 TH.2002).tentang Pertahanan Keamanan Negara d ketertiban Wilayah Negara.
b). pasal 31 ayat 1 dan 2.Ayat 1 menjelaskan bahwa :setiap warganegara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Ayat 2. Untuk itu pemerinah menyusun dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. (muncul UU.2/1989,yg diamandemen menjadi UU 20/2003, tentang Sistim pendidikan nasional).
3. Secara Situasional,yaitu;
a.Kemen Diknas no: 232/2000,tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum di Perguruan Tinggi ( Yang dibagi dalam kelompok- kelompok.,diantaranya Kelompok MKPK(Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian),MKBM, dll. Yg termasuk MKPK terbagi dlm MKPK Nasional:
a).Pendidikan Agama,
b).Pendidikan Pancasila
c).Pendidikan Kewarganegaraan/Pendidikan Kewiraan, masing2 berbobot 2 SKS,bagi semua Mhws.dalam Program Studi/ Jurusan apapun. Sedangkan yg secara Institutional diantaranya :IBD,IAD,Bhs,OlahRaga ,Kewirausahaan dll.Sesuai dg kebutuhan Perguruan Tinggi yg bersangkutan.
b.Keputusan Dirjen.Dikti.No;151/Dikti /Kep/2000,d No;267/Dikti/Kep/2000,tentang Penyempurnaan Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan/ Pendidikan Kewiraan,beserta proses pembelajarannya.Oleh karena itu Pend.Kewarganegaraan sbg pengganti end.Kewiraan dg penyesuaian materi yg dikuliahkan.
c. SK.Dirjen.Dikti. No;38/Dikti/Kep/2002, tentang Rambu2 Pelaksanaan Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
4. Dasar Politis; yaitu tuntutan Reformasi ( 1998) untuk mencabut ” Dwi Fungsi ABRI” Nama Penidikan Kewiraan diganti dg Pendidikan Kewarganegaraan,atas pengaruh kehidupan Sosal Politik di Indonesia pada masa ORBA ( Orde Baru =1966 s/d 1998),dimana ABRI diberi dua ( 2) Fungsi yaitu; Fungsi Pertahanan Keamanan d Fungfsi Sosial Politik,yg berdampak mengurangi Hak d Kewenangan Sipil sbg pemilik kedaulatan berbangsa d bernegara.Maka Fungsi Sosialnya “dicabut”, tinggal Fungsi Pertahanan Keamanan, sesuai dg UUD’45.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.
Umunya setiap negara membekali warga negaranya dengan pendidikan kewarganegaraan atau civics skill. Pendidikan Kewarganegaraan sendiri mempunya tujuan-tujuan yang menyebabkan pendidikan ini sangat perlu untuk ditekankan secara maksimal dan mendalam pada setiap warga negara sejak usia sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan dapat dilihat dari dua segi yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan Umum Pendidikan Kewarganegaraan.
Jika dilihat secara umum Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membawa peserta didik untuk menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis dan berkeadaban, dan menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.
Tujuan Khusus Pendidikan Kewarganegaraan.
Jika dilihat lebih mendalam lagi, sesungguhnya Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai tujuan khusus yaitu :
1) Mengantarkan peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku untuk cinta tanah air Indonesia.
2) Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara pada diri peserta didik, sehingga terbentuk daya tangkal sebagai ketahanan nasional.
3) Peserta didik dapat menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam menciptakan ketahanan nasional.
4) Peserta didik mampu menuangkan pemikiran berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam menganalisa permasalahan hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.


Objek Formal

A. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai kemanusiaan dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B. Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus memiliki syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem, dan bersifat universal.objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formalnya. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Adapun objek material dari pendidikan kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warganegara baik empirik maupun nonempirik, yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warganegara dalam kesatuan bangsa dan negara. Sebagai objek formalnya mencakup dua segi, yaitu segi hubungan antara warganegara dan negara dan segi pembelaan negara.
C. Keilmuan
Pendidikan kewarganegaraan dapat disejajarkan dengan civics education yang dikenal diberbagai negara. Sebagai bidang studi ilmiah, pendidikan kewarganegaraan bersifat antardisipliner bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin ilmu. Oleh karena itu upaya pembahasan dan pengembanganya memerlukan sumbangan dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi politik, ilmu hukum, ilmu filsafat, ilmu sosiologi, ilmu administrasi negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejara perjuangan bangsa dan ilmu budaya.

Negara
Istilah “Demokrasi” berasal dari bahasa Yunani, Demos yang berarti rakyat, dan Kratos yang berarti pemerintahan. Dengan demikian, yang dimaksud dengan Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, dan mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan Negara.
Dalam sistem pemerintahan Demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Tetapi, rakyat tidak melaksanakan kedaulatannya secara langsung. Rakyat akan mewakilkannya kepada wakil-wakil rakyat. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih Presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Pemilihan Presiden / anggota-anggota parlemen secara langsung belum menjamin bahwa negara tersebut adalah negara Demokrasi. Karena hal itu hanya sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walaupun perannya dalam sistem Demokrasi tidak besar, pemilihan umum sering disebut ”Pesta Demokrasi”. Ini adalah salah satu akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Dengan pengertian seperti itu, Demokrasi yang dipraktikkan adalah Demokrasi Perwakilan.
Demokrasi mengandung nilai-nilai moral. Jadi dalam penerapannya, Demokrasi harus dilandasi dengan nilai-nilai Demokrasi.
Nilai-nilai Demokrasi tersebut antara lain :
1. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu
Dalam perkembangannya, konsep Demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial budaza, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian, Demokrasi tidak hanya diterpkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang Demokratis adalah kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.

Ada 2 asas yang dianut negara-negara di dunia ini dalam menentukan kewarganegaraan seorang anak. Yakni asas Ius Soli dan Asas Ius Sanguinis. Berikut saya akan mencoba menjelaskan prinsip dari kedua asas tersebut dan beberapa permasalahan yang timbul dengan penerapan kedua asas tersebut.
Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinis
Asas Ius Soli adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. Contoh negara yang menganut asas ini adalah AS, Argentina, Banglades dan Brazil.
Sedangkan;
Asas Ius Sanguinis adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakbibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk. Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia. Contoh negara yang menganut asas ius sanguinis ini yakni Brunai, Jordania, Malaysia, Belanda, Cina.



HAM (sejarah HAM)
Hak Asasi Manusia sama artinya dengan hak-hak konstitusional karena statusnya yang lebih tinggi dalam hirarki norma hukum biasa, karena memperbincangkan kerangka normatif dan konsepsi hak-hak konstitusional sesungguhnya tidaklah jauh berbeda dengan bicara hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 hasil amandemen lebih baik dibandingkan dengan konstitusi sebelum diamandemen, dalam membangun sistem ketatanegaraan, salah satu bukti utamanya terkait dengan meluasnya pengaturan jaminan hak-hak asasi manusia. Dari beberapa isi jaminan hak-haknya, UUD 1945 mengatur jauh lebih lengkap Hak Asasi Manusia dibandingkan sebelum amandemen, ditempatkan dalam suatu undang-undang dasar. 5 pasal (hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, jaminan kemerdekaan beragama dan berkepercayaan, serta hak atas pengajaran, hak atas akses sumberdaya alam) menjadi setidaknya 17 pasal (dengan 38 substansi hak-hak yang beragam) yang terkait dengan hak asasi manusia.
Meluasnya jaminan hak-hak asasi manusia melalui pasal-pasal di dalam UUD 1945 merupakan kemajuan dalam membangun pondasi hukum bernegara untuk memperkuat kontrak penguasa-rakyat dalam semangat konstitusionalisme Indonesia. Semangat konstitusionalisme Indonesia harus mengedepankan dua aras bangunan politik hukum konstitusinya,yakni pertama, pembatasan kekuasaaan agar tidak menggampangkan kesewenang-wenangan, dan kedua, jaminan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia.
Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi atau Undang Undang dasar merupakan salah satu ciri konstitusi moderen.Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional. Di Indonesia HAM merupakan faktor yang krusial untuk di masukkan ke dalam Undang Undang Dasar. Meskipun demikian, dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Indonesia seperti negara-negara lain di dunia, mengalami pasang surut dalam perkembangan dan proses penegakan HAM. Proses penegakan HAM di Indonesia sejak Indonesia merdeka hingga dewasa ini mengalami perubahan dan perkembangan yang lebih baik. Hal ini karena adanya kesadaran dari masyarakat Indonesia sendiri dan adanya tekanan serta opini masyarakat internasional tentang pentingnya penegakan hak asasi manusia.
Sejak indonesia merdeka, sesungguhnya telah memberikan pengakuan dan perlindungan HAM bagi warga negaranya, jauh sebelum PBB mencetuskan Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia). Pengakuan dan perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia tersebut diabadikan dalam konstitusi negara yaitu dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan piagam HAM bagi bangsa Indonesia.
Landasan Hukum Penegakan HAM di Indonesia, yaitu :
a. Landasan idiil (Pancasila) sila ke-2: “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Landasan idiil merupakan landasan filosofis dan moral bagi bangsa indonesia untuk senantiasa memberikan penghormatan, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
b. Landasan konstitusional (UUD 1945) yakni:
- Pembukaan UUD 1945 alinea ke-1 dan ke-4.
- Pasal 27, pasal 28, pasal 28 A sampai pasal 28 J, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33, dan pasal 34 UUD 1945.
UUD 1945 menjadi landasan yuridis bagi bangsa dan negara Indonesia dalam memberikan penghormatan, pengakuan, perlindungan serta pengakuan HAM di Indonesia.
c. Landasan operasional, yakni landasan pelaksanaan bagi penegakan HAM di Indonesia yang meliputi aturan-aturan pelaksana, seperti:
- TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintahan untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM.
Ketetapan ini juga mengatur tentang kewajiban asasi manusia, antara lain setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, setiap orang wajib untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan setiap orang wajib tunduk kepada undang-undang dalam menjalankan hak dan kebebasannya.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang ini menjadi landasan pelaksana yang amat penting dalam upaya penekan HAM di Indonesia.
Undang-undang ini selain berisi tentang aturan-aturan dalam penghormatan dan perlindungan HAM, juga berisikan sanksi-sanksi bagi para pelaku pelanggaran HAM. Hak asasi manusia yang diatur oleh UU No. 39 Tahun 1999 antara lain hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak memperoleh rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak wanita, dan hak anak.
- UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Undang-undang ini mengatur pelaksanaan proses pengadilan bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan.
Namun undang-undang ini tidak dapat berlaku surut artinya para pelaku kejahatan kemanusiaan atau pelanggar hak asasi manusia itu jika terjadi sebelum undang-undang ini disahkan maka mereka tidak dapat dituntut di muka pengadilan, dan para pelanggar hak asasi tersebut akan luput dari jeratan hukum.
- Kepres No. 50 Tahun 1993 tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM.
Komisi ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan menjadi tonggak sejarah dalam proses penegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Meskipun telah banyak produk hukum dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, namun pelanggaran dan pelecehan terhadap hak asasi manusia masih tetap terjadi di dalam masyarakat. Banyak kasus pelanggaran dan pelecehan hak asasi manusia yang terjadi karena tidak dipahaminya aturan-aturan yang ada, baik oleh aparatur penegak hukum ataupun oleh masyarakat itu sendiri.
1. HAM sebagaimana Terdapat dalam UU No. 39 Tahun 1999
Dengan dibuatnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia berusaha untuk menerapkan HAM dalam kehidupan sehari-hari. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak-hak asasi manusia (HAM) yang terdapat di dalam UU No. 39 Tahun 1999, yaitu :
a. Hak untuk hidup
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, serta setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Selain itu, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Hak mengembangkan diri
Setiap orang berhak atas periindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
d. Hak memperoleh keadilan
Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
e. Hak atas kebebasan pribadi
Setiap orang berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif untuk membangun masyarakat bangsa, dan negaranya.
f. Hak atas rasa aman
Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain dan setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
g. Hak atas kesejahteraan
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
h. Hak turut serta dalam pemerintahan
Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Hak wanita
Wanita berhak memperoleh haknya dalam bidang pendidikan, pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Wanita juga berhak untuk memilih, dipilih diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi yang sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
j. Hak anak
Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Selain itu, setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik dan mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
Di dalam pasal 13 UU No. 23 Tahun2002 tentang perlindungan anak, dijelaskan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c. penelantaran
d. kekejaman, kekerasan dan penganiayaan
e. ketidakadilan
f. perlakuan salah lainnya


Sedangkan di dalam pasal 15 undang-undang tersebut dijelaskan tentang kewajiban setiap anak yaitu :
a. menghormati orang tua, wali dan guru
b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman
c. mencintai tanah air, bangsa dan negara d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
e. melaksanakan etika dan akhlak mulia
Didalam pasal 26 Undang-undang itupun dijelaskan tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua yaitu:
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak
d. Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaanya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab tersebut dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada pasal 48 dan 50 undang-undang tersebut menjelaskan tentang hak pendidikan yang dimiliki setiap anak. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Adapun pendidikan tersebut diarahkan pada:
a. pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal
b. pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi
c. pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan oeradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri
d. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab
e. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup
1. Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
Sejarah pekembangan Hak Asasi Manusia dimulai sejak adanya kesadaran dari umat manusia akan arti pentingya nilai-nilai kemanusiaan.
Munculnya kesadaran untuk memperjuangkan dan menegakkan hak asasi manusia dilatarbelakangi oleh peristiwa penindasan, ketidakadilan, penistaan dan kezaliman yang dilakukan oleh penguasa. Dalam upaya melawan segala bentuk kezaliman dan penindasan para penguasa, lahirlah para tokoh, pejuang hak asasi manusia, yang disertai lahirnya dokumen atau piagam hak asasi manusia untuk mencegah terjadinya kembali penindasan dan kezaliman terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Oleh karena itulah, Pemerintah Indonesia melakukan upaya penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia bagi semua warga negara berdasarkan prinsip-prinsip kesatupaduan, keseimbangan dan pengakuan atas kondisi nasional. Prinsip kesatupaduan itu berarti bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam penilaian pelaksanaannya.
Banyak sekali upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemajuan, penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia, antara lain :
a. Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 2000-2004 dengan pembentukan kelembagaan dan pembuatan peraturan perundangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
b. Dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 yang kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.
c. Pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan dengan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998.
d. Pembentukan Kantor Menteri Negara Hak Asasi Manusia tahun 1999 yang kemudian digabung dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan, kemudian berubah menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
e. Disahkannya Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
f. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
g. Pengesahan peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan hak asasi manusia dan penambahan pasal-pasal khusus mengenai hak asasi manusia dalam amandemen UUD 1945.
h. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia Tahun 1998-2003 yang selanjutnya direvisi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2003.
RANHAM Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan rencana umum untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk untuk melindungi masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
Di dalam Propenas Tahun 2000-2004 tercantum visi bangsa Indonesia di masa depan mengenai masyarakat dan hukum sebagai berikut:
a. Terwujudnya kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat
b. Terwujudnya sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
Sementara itu, di dalam Keputusan Presiden No. 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia tahun 2004-2009. Di dalamnya dijelaskan bahwa RANHAM Indonesia adalah untuk menjamin peningkatan, penghormatan pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Program utama RANHAM Indonesia tahun 2004 – 2009 ada enam, yaitu:
a. Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM.
b. Persiapan ratifikasi instrumen hak asasi manusia internasional.
c. Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan,
d. Diseminasi dan pendidikan hak asasi manusia.
e. Penerapan norma dan standar hak asasi manusia.
f. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
1. Hambatan dalam Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
Upaya dalam memberikan pemajuan, penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia pada kenyataannya masih menghadapi kendala atau hambatan dan tantangan yang besar. Hambatan dalam pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM justru datang dari aparatur negara yang bertanggung jawab dan berkewajiban menegakkan hak asasi manusia. Seringkali aparatur negara bertindak demi hukum dan tugas melampaui batas wewenangnya sehingga menimbulkan pelanggaran dan pelecehan terhadap hak asasi manusia. Akan tetapi tidak sedikit kasus hak asasi manusia disebabkan oleh masyarakat itu sendiri. Masyarakat terlalu egois dan memaksakan kehendak agar hak asasinya dipenuhi, tetapi masyarakat lupa bahwa mereka juga punya kewajiban hak asasi yang harus dilaksanakannya.
Secara garis besar hambatan yang dihadapi dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia dapat kita identifikasi seperti berikut:
a. Masalah sosial budaya
- Rendahnya keadaan masyarakat akan pentingnya hak asasi manusia yang terjadi akibat ketimpangan stratifikasi sosial masyarakat.
- Adanya norma adat dan budaya masyarakat yang berkaitan dengan kebiasaan, upacara, kedudukan sosial yang bertentangan dengan HAM.
- Rendahnya sumber daya manusia khususnya aparatur penegak hukum seperti hakim, jaksa sehingga menghambat proses penegakan HAM.
- Adanya konflik sosial yang sering terjadi di masyarakat sebagai konsekuensi masyarakat majemuk yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM.
b. Masalah informasi dan komunikasi
- Terhambatnya informasi dan komunikasi tentang pentingnya penegakan HAM sebagai akibat keadaan dan kedudukan geografis Indonesia.
- Rendahnya sarana dan teknologi komunikasi, menyebabkan tidak maksimalnya kemampuan informasi dan berkomunikasi di seluruh wilayah Indonesia.
- Terbatasnya sosialisasi tentang HAM di seluruh wilayah Indonesia karena rendahnya teknologi informasi dan komunikasi.
c. Masalah kebijakan pemerintah
- Adanya kebijakan pemerintah yang mengedepankan kepentingan stabilitas nasional sehingga mengabaikan masalah hak asasi manusia.
- Masih lemahnya pengawasan dari lembaga DPR dan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
- Adanya arogansi aparatur pemerintah, yang sering mendorong kritik dan kontrol sosial dari tindakan pembangkangan.
- Rendahnya tingkat pendidikan dan kesejahteraan aparatur penegak hukum, sehingga menghambat kinerja penegakan hak asasi manusia dan lain-lain.
d. Masalah perangkat perundang-undangan
- Sulitnya merealisasikan aturan perundang-undangan tentang HAM dalam kehidupan masyarakat.
- Belum disyahkannya hasil konvensi internasional tentang HAM di Indonesia.
Selain hambatan-hambatan seperti diatas, proses penegakan hak asasi manusia di Indonesia juga menghadapi tantangan-tantangan yang berat dan sulit. Tantangan itu antara lain :
a. Amandemen UUD 1945 pasal 28 yang mengedepankan asas non retroaktif, yang artinya hukun tidak dapat berlaku surut. Ini memungkinkan para tersangka atau terdakwa lepas dari jeratan hukum.
b. Adanya prinsip universalitas, artinya bahwa hak asasi manusia bersifat fundamentalis dan berlaku secara umum (universal). Hal ini melahirkan kewajiban kepada setiap anggota PBB untuk menghormati, mengakui dan menjamin penegakan hak asasi manusia.
c. Adanya prinsip negara demokrasi, yang artinya suatu negara disebut negara demokrasi apabila hak-hak asasi manusia diakui, dihormati dan dilindungi oleh negara. Negara memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
d. Adanya prinsip negara hukum, yang artinya bahwa hukum harus dijalankan dan ditegakkan oleh negara untuk menjamin keadilan dan tegaknya HAM.

e. Adanya prinsip keseimbangan, yang artinya bahwa hak dan kewajiban asasi setiap warga negara sama. Oleh karena itu pencapaian dan penerapan keduanya haruslah didasarkan pada prinsip keseimbangan. Akan tetapi kenyataan di masyarakat, kecenderungan secara umum masyarakat lebih mengutamakan kepentingan hak-haknya dan mengabaikan kewajiban asasinya. Sehingga ini mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan yang akhirnya menghambat proses penegakan HAM.
Namun kenyataannya hukum belum menjadi panglima di negeri ini, kepentingan dan kekuasaanlah yang diutamakan. Sehingga terjadilah penyimpangan-penyimpangan hukum yang pada akhirnya menghambat proses penegakan HAM.

1. Instrumen HAM Nasional
Hak asasi manusia menggelora di Indonesia diawali ketika terjadi revolusi sosial tahun 1997. Ditandai turunnya kepimpinan orde baru, mulailah babak baru yang disebut dengan era reformasi. Dalam era reformasi ini menggema berbagai tuntutan perlunya menegakkan hak asasi manusia.
Ketika Presiden BJ Habibie berkuasa, terbentuklah suatu undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia, yaitu UU No. 39 Tahun 1999. Walaupun jauh sebelumnya telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, perlindungan, dan penegakan terhadap hak asasi manusia terabaikan.
Beberapa instrumen yang dapat dijadikan tolok ukur pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia adalah:
a. Bab XA Pasal 28A – 28J UUD 1945
b. Deklarasi universal hak asasi manusia tahun 1948
c. UU No. 39 Tahun 1999
1. Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
Sebagai warga negara, tanpa harus membedakan kedudukan atau status sosialnya, mempunyai peran dan tanggung jawab yang sama besarnya dalam proses penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Partisipasi yang dapat diberikan oleh setiap warga negara dalam upaya penegakan HAM antara lain:
a) Penegakan HAM dalam kehidupan bermasyarakat
- Mematuhi norma dan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat.
- Bersama-sama dengan warga masyarakat ikut mencegah perbuatan yang mengarah pada pelanggaran HAM.
- Menghindari sikap dan perbuatan yang dapat merendahkan, melecehkan dan menodai nilai-nilai kemanusiaan.

b) Penegakan HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
- Mematuhi dan menaati berbagai peraturan hukum yang berlaku dalam negara.
- Menghindari sikap perbuatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.
- Bersama-sama aparat penegak hukum mencegah terjadinya perbuatan yang mengarah pada pelanggaran HAM.
- Melaporkan kejadian atau peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat kepada aparat atau pihak berwajib (Komnas HAM).
- Bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan dalam upaya penegakan HAM.
Banyak hal yang dapat kita lakukan dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM di lingkungan masyarakat. Salah satunya adalah dengan pemantapan budaya penghormatan hak asasi manusia melalui usaha sadar untuk menyemaikan, menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan rasa kesadaran ke seluruh anggota masyarakat, terutama aparat pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, para pendidik dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat.

Senin, 19 Maret 2012

Perbedaan mesin DOHC dan SOHC

Perbedaan mesin DOHC dan SOHC

KETIKA pabrikan mobil meluncurkan mobil baru, pada brosurnya selalu tertulis spesifikasi mesin yang digunakan. Umumnya tulisan yang dicantumkan adalah teknologi mesin seperti mesin SOHC, 4 silinder, 8 katup segaris atau DOHC, 4 silinder dan 16 katup.
Tentu timbul pertanyaan, apa itu SOHC dan DOHC? Kemudian mengapa mesin yang memiliki jumlah silinder sama bisa berbeda jumlah katupnya ?

Antara SOHC dengan DOHC memang memiliki perbedaan konsep yang besar. Kedua istilah tersebut berbicara mengenai mekanisme pergerakan katup. SOHC merupakan singkatan dari Single OverHead Camshaft, sedangkan DOHC adalah kepanjangan dari Double OverHead Camshaft. Terlihat dari dari kedua singkatan tersebut ada satu kata yang sama yaitu, camshaft atau noken as. Memang pada noken as inilah terletak perbedaan kedua teknologi tersebut.
Camshhaft atau noken as memiliki fungsi untuk membuka tutup katup isap dan katup buang. Katup isap bertugas untuk mengisap campuran bahan bakar udara ke dalam ruang bakar. Sebaliknya, katup buang memiliki tugas untuk menyalurkan sisa pembakaran ke knalpot.
Sebenarnya teknologi mekanisme katup tidak hanya SOHC dan DOHC, tetapi masih ada sistem lain yang disebut OHV (Over Head Valve). Mekanisme kerja katup ini sangat sederhana dan memiliki daya tahan tinggi. Penempatan camshaft-nya berada pada blok silinder yang dibantu valve lifter dan push rod diantara rocker arm.
Mekanisme OHV banyak dipakai oleh mesin diesel truk yang hanya membutuhkan torsi. Karena pengembangan teknologinya terbatas, sistem OHV sudah jarang digunakan lagi pada mesin bensin.

Para ahli otomotif terus berpikir untuk menciptakan sistem mekanisme katup baru. Mereka pun beralih ke model OverHead Camshaft (OHC) yang menempatkan noken as di atas kepala silinder. Noken as langsung menggerakkan rocker arm tanpa melalui lifter dan push rod. Camshaft digerakkan oleh poros engkol melalui rantai atau tali penggerak.
Tipe ini sedikit lebih rumit dibandingkan dengan OHV. Karena tidak menggunakan lifter dan push rod, bobot bagian yang bergerak menjadi berkurang. Ini membuat kemampuan mesin pada kecepatan tinggi cukup baik karena katup mampu membuka dan menutup lebih presisi pada kecepatan tinggi. OHC yang memakai noken as tunggal sebagai tempat penyimpanan katup isap dan buang sering disebut sebagai SOHC. Setiap noken as untuk setiap silinder hanya mampu menampung 2 katup, 1 isap, dan 1 buang. Oleh karena itu, mesin yang memiliki 4 silinder pasti hanya bisa memakai 8 katup.

Keinginan untuk membuat mesin yang lebih bertenaga dibandingkan model SOHC, mendorong lahirnya teknologi DOHC. Mesin DOHC mempunyai suara yang lebih halus dan performa mesin yang lebih baik dari pada SOHC karena masing-masing poros pada mesin DOHC memiliki fungsi berbeda untuk mengatur klep masuk dan buang. Sementara itu, pada mesin SOHC, satu poros sekaligus bertugas mengatur buka/tutup klep masuk/buang sehingga pembakaran yang terjadi pada mesin DOHC lebih maksimal dan akselerasi mobil bermesin DOHC menjadi lebih baik.

DOHC memakai dua noken as yang ditempatkan pada kepala silinder. Satu untuk menggerakkan katup isap dan satu lagi untuk menjalankan katup buang. Sistem buka tutup ini tidak memerlukan rocker arm sehingga proses kerja menjadi lebih presisi lagi pada putaran tinggi.
Konstruksi tipe ini sangat rumit dan memiliki kemampuan yang sangat tinggi dibandingkan dua teknologi lainnya. Mekanisme katup DOHC bisa dibagi menjadi dua model, yaitu single drive belt directly dan noken as intake (isap) yang digerakkan roda gigi.

Pada teknologi pertama, dua noken as digerakkan langsung dengan sebuah sabuk. Sedangkan pada model kedua, hanya salah satu noken as yang disambungkan dengan sabuk. Umumnya ada lah bagian roda gigi katup intake. Antara roda gigi intake disambungkan dengan roda gigi exhaust (buang), sehingga katup exhaust akan turut bergerak pula.

Adanya dua batang noken as memungkinkan pabrikan untuk memasangkan teknologi multikatup dan katup variabel pada mesin DOHC. Dalam satu silinder bisa dipasang lebih dari satu katup. Saat ini umumnya pabrikan menggunakan model 2 katup isap dan 2 katup buang, sehingga mesin DOHC yang memiliki 4 silinder bisa memasang 16 katup sekaligus.

Sebenarnya mesin 4 langkah mempunyai 4 proses kerja, yaitu langkah isap, kompresi, usaha, dan buang. Tetapi bekerjanya katup hanya membutuhkan katup isap dan buang, karena sisa proses lainnya terjadi di ruang bakar. Mekanime pergerakan katup diatur sedemikian rupa sehingga noken as berputar satu kali untuk menggerakkan katup isap. Sedangkan untuk katup buang sebanyak 2 kali berputarnya poros engkol.

Gerakan "noken as"
Noken as membuka dan menutup katup sesuai timing yang telah diprogram. Noken as digerakkan oleh poros engkol dengan beberapa metode, yaitu timing gear, timing chain, dan timing belt. Metode timing gear digunakan pada mekanisme katup jenis mesin OHV yang letak sumbunya di dalam blok silinder. Timing gear umumnya menimbulkan bunyi yang besar dibandingkan model rantai (timing chain), sehingga mesin bensin OHV menjadi kurang populer dibandingkan model lainnya.
Model timing chain dipakai untuk mesin SOHC dan DOHC. Noken as digerakkan oleh rantai (timing chain) dan roda gigi sprocket sebagai ganti dari timing gear. Timing chain dan roda gigi sprocket dilumasi dengan oli.Tegangan rantai diatur oleh chain tensioner. Vibrasi getaran rantai dicegah oleh chain vibration damper. Noken as yang digerakkan rantai hanya sedikit menimbulkan bunyi dibandingkan dengan timing gear, sehingga banyak diadopsi pabrikan.

Cara pengelasan oksiasetilen

Cara pengelasan oksiasetilen

Pengelasan dengan gas atau Las Listrik adalah proses pengelasan dimana digunakan campuran gas sebagai sumber panas. Las Listrik atau Nyala gas yang banyak digunakan adalah gas alam, asetilen dan hidrogen yang dicampur dengan oksigen.

Pengelasan Oksiasetilen

Dalam proses Las ini digunakan campuran gas oksigen dengan gas asetilen. Suhu nyalanya bisa mencapai 3500 oC. Pengelasan bisa dilakukan dengan atau tanpa logam pengisi. Oksigen berasal dari proses hidrolisa atau pencairan udara. Oksigen disimpan dalam silinder baja pada tekanan 14 MPa.:
Tabung asetilen dan oksigen untuk pengelasan oksiasetilenAgar aman dipakai Kerja Las Listrik atau gas asetilen dalam tabung tekanannya tidak boleh melebihi 100 kPa dan disimpan tercampur dengan aseton. Tabung asetilen diisi dengan bahan pengisi berpori yang jenuh dengan aseton, Kerja Las Listrik kemudian diisi dengan gas asetilen.

Skema Kerja Las las oksiasetilen dan sambungan gasnyaPada nyala Kerja Las gas oksiasetilen bisa diperoleh 3 jenis nyala yaitu nyala netral, reduksi dan oksidasi. .

Nyala reduksi terjadi apabila terdapat kelebihan asetilen dan pada nyala akan dijumpai tiga daerah dimana antara kerucut nyala dan selubung luar akan terdapat kerucut antara yang berwarna keputih-putihan. Nyala jenis ini digunakan untuk pengeLasan logam seperti di Bengkel Las & Bengkel Las Listrik Monel, Nikel, berbagai jenis baja dan bermacam-macam bahan pengerasan permukaan nonferous.

Bengkel Las & Bengkel Las Listrik dan Nyala oksidasi adalah apabila terdapat kelebihan gas oksigen. Nyalanya mirip dengan nyala netral hanya kerucut nyala bagian dalam lebih pendek dan selubung luar lebih jelas warnanya.Nyala oksidasi digunakan untuk pengelasan kuningan dan perunggu.