Kamis, 29 November 2012

Teknik Lingkungan Dan Amdal

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL meliputi aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi,sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. UKL-UPL berbeda dengan AMDAL yang harus dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Kep-MENLH Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL, pemrakarsa diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau di Propinsi. Tuntutan implementasi pengelolaan lingkungan semakin ketat dan menjadi semakin penting bagi industri dan perusahaan yang wajib AMDAL/UKL-UPL. Seperti yang tertuang dalam UU PPLH No 32 tahun 2009 tersebut, AMDAL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan. Izin lingkungan menjadi dasar izin usaha dan izin-izin yang lain. Dengan demikian diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan AMDAL melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKLUPL oleh pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten/Kota). Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin-izin lain yang dikeluarkan setelah AMDAL juga dibatalkan.Dalam UU PPLH No 32 tahun 2009, keberlangsungan suatu industri dan perusahaan sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan RKL-RPL sebagai ujung tombak implementasi AMDAL 1.2 Rumusan Masalah 1. untuk mendapatkan suatu gambaran dan batasan, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah apa itu Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)? 2. Bagaimanakah peran dan manfaat AMDAL dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup? 3. Serta apa kaitan AMDAL dengan dokumen atau kajian laingkungan lainnya seperti UKL-UPL? 1.3 Tujuan menganalisis apa pengertian dari Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan bagaimana peran ataupun manfaat AMDAL tersebut dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, serta mengetahui kaitan AMDAL dengan dokumen atau kajian lingkungan lainnya seperti UKL-UPL. BAB II PEMBAHASAN Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup". Dokumen AMDAL terdiri dari : • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) AMDAL digunakan untuk: • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah: • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan • masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu: 1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006 4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008 Bermula dari Amerika Serikat, tahun 1969. The National EnviromentalPolicy Act of 1969 (NEPA 1969) diperkenalkan sebagai sebuah instrumen untuk mengendalikan dampak segala macam kegiatan yang bisa merusak kelestarian lingkungan. Bentuknya peraturan. Dalam perkembangan selanjutnya, peraturan ini diadopsi oleh banyak negara, Tahun 1982, Indonesia mengeluarkan undang-undang (UU) lingkungan hidup. Dari sinilah masyarakat Indonesia mengenal istilah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). UU ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1986, yang kemudian diganti PP Nomor 51Tahun 1993, dan terakhir diganti lagi dalam PP Nomor 27 Tahun 1999.Pemerintah membentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup(Bapedal) melalui Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 untuk melengkapi pelaksanaan peraturan tersebut. Ada tingkat pusat dan daerah, meskipunkeduanya tidak memiliki hubungan hierarki struktural. Bapedal pusat kini beradadi bawah Kementerian Lingkungan Hidup.Dalam PP no 27 tahun 1999 di sebutkan, bahwa amdal merupakan kajian bagi dampak besar atau penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang di perlukan bagi proses pengambilan keputusan dalam suatu usaha atau kegiatan. namun kebijakan tersebut ternnyata melemahsetelah berbenturan dengan PP 20 no 27 tahun 1999 pasal 9. jika dalam waktu71 hari, pemerintah belum mengambil keputusan layak atau tidaknya amdal suatu usaha, maka usaha tersebut dinilai layak lingkungan.Tentunya, hal itu memberikan pukulan berat bagi para pecinta lingkungan hidup. Pasalnya, dalam aturan tersebut sangat terbuka ruang kolusi bagi pejabatdi pemerintahan terkait dengan tidak mengeluarkan keputusan selama 71 hari.Hal itu berbuntut pada sepuluh ribu dokumen hasil riset mengenai amdal diindonesia hanya masuk ke keranjang sampah tanpa tindak lanjut.Ketentuan tentang AMDAL di indonesia diatur dalam undang-undang RINo.23 Tahun 1997 tentang pengolahan lingkungan hidup pada pasal 15“dinyatakan kembali bahwa , setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting wajib memiliki AMDAL ” dan pelaksanaanya diatur dalam peraturanpemerintah (pp) No.27 Th1999 (pasal 1 ayat 2 PP No.27/1999)tentang AMDAL. Yang dimaksud dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatakan oleh suatu usaha dan atau kegiatan (Kornelius, 2008).Dalam pelaksanaan AMDAL merupakan proses kajian terpadu yang mempertimbangkan aspek ekologi, sosial ekonomi, dan sosial budaya sebagai pelengkap study kelayakan suatu rencana usaha dan atau kegiatan. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 Tentang : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 27 TAHUN 1999 (27/1999) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : [a]. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antar berbagai usaha dan/atau kegiatan; [b]. bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin; [c]. bahwa analisis mengenai dampak lingkungan hidup diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; [d]. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ; [e]. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Mengingat : [1]. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; [2]. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : [1]. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan; [2]. Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan; [3]. Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan; [4]. Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan; [5]. Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan; [6]. Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan; [7]. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan; [8]. Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan; [9]. Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat berada pada Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah berada pada Gubernur; [10]. Instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan adalah instansi yang membina secara teknis usaha dan/atau kegiatan dimaksud; [11]. Komisi penilai adalah komisi yang bertugas menilai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dengan pengertian di tingkat pusat oleh komisis penilai pusat dan di tingkat daerah oleh komisi penilai daerah; [12]. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup; [13]. Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan; [14]. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Gubernur Kepala Daerah Istimewa atau Gubernur Kepala daerah Khusus Ibukota Jakarta; Pasal 2 [1] Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan. [2] Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah. [3] Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dapat dilakukan melalui pendekatan studi terhadap usaha dan/atau kegiatan tunggal, terpadu atau kegiatan dalam kawasan. Pasal 3 [1] Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi : [a] pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; [b] eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui; [c] proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; [d] proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; [e] proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya; [f] introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik; [g] pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati; [h] penerpan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup; [i] kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahan negara. [2] Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat Menteri lain dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait. [3] Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun. [4] Bagi rencana usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang pembinaannya berada pada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan. [5] Pejabat dari instansi yang berwenang menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib mencantumkan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. [6] Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan kewajiban upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada yat (5) ditetapkan oleh instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan setelah mempertimbangkan masukan dari instansi yang bertanggung jawab. Pasal 4 [1] Usaha dan/atau kegiatan yang akan dibangun di dalam kawasan yang sudah dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan tidak diwajibkan membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup lagi. [2] Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan hidup dan perlindungan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kawasan. Pasal 5 [1] Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain : [a] jumlah manusia yang akan terkena dampak; [b] luas wilayah persebaran dampak; [c] intensitas dan lamanya dampak berlangsung; [d] banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak; [e] sifatnya kumulatif dampak; [f] berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak. [2] Pedoman mengenai penentuan dampak besar dan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan. Pasal 6 [1] Analisis mengenai dampak lingkunga hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak perlu dibuat bagi rencana usaha dan/atau kegiatan untuk menanggulangi suatu keadaan darurat. [2] Menteri lain dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha dan/aytau kegiatan yang bersangkutan menetapkan telah terjadinya suatu keadaan darurat. Pasal 7 [1] Analisis mengenai damapk lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. [2] Pemohon izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemrakarsa kepada pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib melampirkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) yang diberikan instansi yang bertanggung jawab. [3] Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan syarat dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup sebagai ketentuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkannya. [4] Kententuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pemrakarsa, dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG. KETENTUAN UMUM Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : 1. Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam,sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. 2. Pengelolaan Kawasan Lindung adalah upaya penetapan, pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung. 3. Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah. 4. Kawasan bergambut adalah kawasan yang unsur pembentuk tanahnya sebagianbesar berupa sisa-sisa bahan organik yang tertimbun dalam waktu yang lama. 5. Kawasan Resapan air adalah daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujabn sehingga merupakan tempat pengisian air bumi(akuifer) yang berguna sebagai sumber air. 6. Sempa dan Pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai. 7. Sempan dan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. 8. Kawasan Sekitar Danau/Waduk adalah kawasan tertentu di sekeliling danau/waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau/waduk. 9. Kawasan Sekitar Mata Air adalah kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mataair. 10. Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik didarat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Pasal 37 1. Di dalam kawasan suaka alam dan kawasan cagar budaya dilarang melakukan kegiatan budidaya apapun, kecuali kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya dan tidak mengubah benteng alam, kondisi penggunaanlahan, serta ekosistem alami yang ada. 2. Di dalam kawasan suaka alam dan kawasan cagar budaya dilarang melakukan kegiatan budidaya apapun, kecuali kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya dan tidak mengubah benteng alam, kondisi penggunaan lahan,serta ekosistem alami yang ada. 3. Kegiatan budidaya yang sudah ada di kawasan lindung yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup dikenakan ketentuan-ketentuanyang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Peraturan pemerintah Nomor 29Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. 4. Apabila menurut Analisis mengenai Dampak Lingkungan kegiatan budidaya menganggu fungsi lindung harus dicegah perkembangannya, dan fungsi sebagai kawasan lindung dikembalikan secara bertahap. Pasal 38 1. Dengan tetap memperhatikan fungsi lindung kawasan yang bersangkutan didalam kawasan lindung dapat dilakukan penelitian eksplorasi mineral danair tanah, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pencegahan bencana alam. 2. Apabila ternyata di kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)terdpat indikasi adanya deposit mineral atau air tanah atau kekayaan alam lainnya yang bisa diusahakan dinilai amat berharga bagi Negara,maka kegiatan budidaya di kawasan lindung tersebut dapat dizinkan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pengelolaan kegiatan budidaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)dilakukan dengan tetap memelihara fungsi lindung kawasan yangbersangkutan. 4. Apabila penambangan bahabn galian dilakukan penambang bahan galian tersebut wajib melaksanakan upaya perlindungan terhadap lingkungan hidupdan melaksanakan rehabilitasi daerah bekas penambangannya, sehingga kawasan lindung dapat berfungsi kembali.

1 komentar: