Senin, 05 November 2012
Kerusakan Hutan
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hutan merupakan bagian yang sangat penting bagi kehidupan seluruh makhluk hidup diseluruh muka bumi. Hutan merupakan jantung kehidupan di bumi,karena selain sebagai tempat tinggal berbagai flora dan fauna,hutan juga sangat bermanfaat untuk keperluan umat manusia. Namun, faktor illegal loging telah banyak menghancurkan ekosistem hutan di dunia. Manusia modern menghadapi alam hampir tanpa menggunakan hati nurani. Alam begitu saja dieksploitasi dan dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi penurunan secara drastis kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya sebagian spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam.
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam penulisan makalah ini kami akan memaparkan masalah mengenai:
1. Apa saja jenis-jenis kerusakan hutan dan penyebabnya
2. Dampak apa yang diakibatkan dan bagaimana langkah penanganan kerusakan hutan
C. TUJUAN
Tujuan penulisan makalah ini adalah agar diketahui jenis-jenis kerusakan hutan beserta penyebabnya, dampak dan langkah penanganan kerusakan hutan guna melindungi keseimbangan ekosistem hutan di dunia.
BAB II
KERUSAKAN HUTAN
• Bentuk Kerusakan Lingkungan
Hutan-hutan di Indonesia termasuk dalam kategori hutan hujan tropis,ciri khas dari hutan ini mempunyai mekanisme “siklus hara tertutup”.Penampilan hutan hujan tropis yang begitu megah sebenarnya hanya tampakan luarnya saja, namun tanah-tanah di daerah ini adalah miskin hara.Sebagian besar unsur hara terkandung di dalam vegetasi yaitu pohon-pohon yang hidup di areal tersebut. Lebih dari 70 % unsur hara itu berada di dalam tegakan hutan sedangkan hanya kira-kira 30 % yang berada di dalam tanah.
Selain dari kondisi alam yang menyebabkan rentannya hutan terhadap kerusakan, Indonesia tergolong dalam negara berkembang yang mempunyai angka kemiskinan yang cukup besar.Masyarakat miskin yang berjumlah sekitar 30 juta jiwa banyak menggantungkan hidupnya kepada alam terutama masyarakat miskin yang hidup di daerah sekitar hutan.Hutan menjadi sasaran eksploitasi masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan hidup.Mereka terpaksa merambah hutan untuk mencari makanan dan meningkatkan pendapatannya.
beberapa faktor-faktor yang dianggap sebagai penyebab kerusakan hutan:
A. Kerusakan hutan akibat ulah manusia (human destructions)
1.Illegal logging (Penebangan liar).
Penebangan liar bukan saja dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan sebagai tindakan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan dan memenuhi kebutuhan keluarga.Kegiatan ini juga dilakukan oleh para pengusaha,bahkan pengusaha yang mendapat ijin HPH/IUPHHK juga melakukan penebangan liar di luar areal yang telah ditentukan. Penebangan liar yang terjadi dilakukan pada lahan hutan produksi,hutan lindung, sampai ke dalam kawasan konservasi termasuk di dalamnya kawasan Taman Nasional,Suaka Margasatwa,dan Suaka alam pun ikut ditebang.
2. Pembakaran hutan yang disengaja.
Masyarakat membuka lahan dengan cara membakar, bila kebakaran ini tidak terkendali dapat meluas dan menyebabkan kebakaran hutan yang lebih besar.Dengan cara membakar dianggap pembukaan dan pembersihan lahan lebih mudah dan murah.
3. Perambahan hutan.
Perambahan hutan oleh masyarakat untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan membabat dan menebang pohon merusak kondisi hutan alam. Masyarakat mengambil hasil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari hutan dengan cara merusak. Ada juga perambahan hutan dilakukan karena diperalat oleh para “cukong” untuk mengincar kayu dan membuka lahan kelapa sawit.
4. Pertambangan.
Usaha pertambangan yang dilakukan berbentuk pertambangan tertutup dan pertambangan terbuka. Pertambangan terbuka adalah pertambangan yang dilakukan di atas permukaan tanah. Bentuk Pertambangan ini dapat mengubah bentuk topografi dan keadaan muka tanah (land impact), sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya.
B. Kerusakan hutan akibat alam (natural disasters).
1. Kebakaran hutan
Kebakaran hutan merupakan penyebab kerusakan hutan yang setiap tahun terjadi di Indonesia, bila musim kemarau berkepanjangan pada suatu daerah. Indonesia ditunding sebagai negara pengekspor asap kebakaran hutan ke negara-negara tetangga. Selain dapat memusnahkan tumbuh-tumbuhan dan kehidupan fauna di sekitarnya, kebakaran hutan menghasilkan asap yang berdampak negatif terhadap kesehatan manusia dan keselamatan penerbangan.
2. Letusan Gunung Berapi.
Bencana alam gunung meletus merupakan suatu daya alam yang dapat merusak hutan dan habitat satwa liar bahkan memusnakan kehidupan yang ada di wilayah tersebut. Gunung meletus adalah gejala vulkanis yaitu peristiwa yang berhubungan dengan naiknya magma dari dalam perut bumi. Magma adalah campuran batu-batuan dalam keadaan cair, liat serta sangat panas yang berada dalam perut bumi. Aktifitas magma disebabkan oleh tingginya suhu magma dan banyaknya gas yang terkandung di dalamnya sehingga dapat terjadi retakan-retakan dan pergeseran lempeng kulit bumi.
3. Naiknya air permukaan laut dan tsunami
Permukaan air laut yang naik termasuk didalamnya bencana tsunami dapat mengakibatkan kerusakan hutan. Hutan-hutan di bagian pesisir menjadi rusak karena aktivitas alam ini. Walaupun hutan-hutan di pesisir dianggap suatu cara untuk mengurangi dampak kerusakan dari tsunami tetapi hutan tersebut juga ikut terkena dampaknya.
• Kondisi Kerusakan Hutan
Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa Indonesia sejak tahun 1985-1997 telah kehilangan hutan sekitar1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hektar hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.
Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan menurut data Badan Penelitian Departemen Kehutanan, kerugian finansial akibat penebangan liar menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari (Antara, 2004).
Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang memperlakukan sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.
Menurut data Departemen Kehutanan RI tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi (perusakan hutan / penggundulan hutan) dalam 5 tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini berjalan terus, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.
Dikutip dari beberapa sumber Indonesia merupakan penyumbang ketiga terbesar gas rumah kaca setelah AS dan China yang (salah satu penyebab utamanya) berasal dari penghancuran terus menerus hutan alam dan lahan gambutnya. “Dalam lingkup global, satu juta hektar dihancurkan setiap bulannya setara dengan satu lapangan bola setiap dua detiknya” (Von Hermandez, Direktur Eksekutif Greenpeace Asia Tenggara).
Puncaknya indonesia mengalami kerusakan hutan sebesar 1,8 jt/tahun,sehingga Guinness Books of Record edisi 2008 mengabadikan Indonesia sebagai negara yang hutannya mengalami kerusakan paling cepat di antara 44 negara yang masih memiliki hutan.
• Dampak Kerusakan Hutan
Kerugian dari kegiatan pengrusakan hutan mengakibatkan nyamuk berkembang sehingga angka korban yang terjangkit penyakit malaria melonjak,sebagaimana dikutip oleh peneliti Sarah Olson dari Universitas Wisconsin,Amerika Serikat dalam laporan penelitiannya di jurnal Emerging Infectious Diseases (2010).Hal yang sama juga terjadi di Indonesia.Perusakan hutan juga membuat kasus malaria meningkat,berdasarkan data Kementerian Kesehatan Indonesia yang mengungkapkan,penyakit malaria di Indonesia masih merupakan penyakit menular dengan prevalensi terbesar, yakni 2,85.
Kerusakan hutan juga menyebabkan rusaknya Daerah Tangkapan Air (DTA), berakibat kurangnya debit air dan berujung pada krisis air. Menurut Kasdi Subagyono dari Balai Penelitian Agroklimat dan Hidrologi Departemen Pertanian Bogor, Indonesia menduduki urutan ke 5 diantara negara-negara kaya air setelah Brazil, Rusia, China dan Kanada.Hal ini tercermin dari potensi ketersediaan air permukaan,terutama dari sungai, yang menurut catatan Departemen Pekerjaan Umum rata-rata 15.500 meter kubik perkapita pertahun, jauh melebihi rata-rata dunia yang hanya 600 meter kubik perkapita pertahun.
Seperti halnya di Jawa Barat yang mengalami krisis air. Sebagai contoh, Waduk Ir. H. Juanda, Jatiluhur (Purwakarta) yang airnya berasal dari sungai Citarum yang seharusnya bisa mengairi sawah seluas 242.000 ha, pada tahun 2007 kemampuannya menurun karena rusaknya daerah tangkapan air (DTA). Menurut para ahli, daerah aliran sungai (DAS) Citarum yang luasnya 600.000 ha idealnya ditopang oleh 300.000 ha hutan yang fungsinya sebagai DTA.
Fakta tersebut mendekati apa yang dilaporankan oleh Forum Air Dunia II (world Water Forum) di Den Haag pada Maret 2000 yang memprediksi, bahwa Indonesia termasuk salah satu negara yang akan mengalami krisis air pada tahun 2025.
Dengan semakin berkurangnya tutupan hutan Indonesia, maka sebagian besar kawasan Indonesia telah menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana, baik bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor.Selain itu, Indonesia juga akan kehilangan beragam hewan dan tumbuhan yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.
• Cara Mengatasi Kerusakan Hutan
Keberadaan hutan sangat penting.Hutan merupakan tempat hidup berbagai jenis tumbuhan dan hewan. Hutan juga merupakan penyeimbang alam dan paru-paru dunia.Saat ini jumlah hutan di dunia semakin berkurang.Manusia terus mengambil sumber daya yang ada dalam hutan. Bila hal ini dibiarkan terus maka hutan di dunia akan habis. Apa yang akan terjadi bila hutan habis? Bumi akan semakin panas dan tidak akan seimbang lagi.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kelestarian hutan. Beberapa kawasan hutan ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, cagar alam dan suaka margasatwa.Cara lain untuk melestarikan hutan seperti berikut ini:
a. Tebang pilih
Tebang pilih dilakukan dengan memilih tanaman yang akan ditebang. Dipilih yang sudah tua.Penebangannya juga harus diberi jarak. Tidak satu lokasi ditebang semua.
b. Tebang tanam
Tebang tanam artinya setelah dilakukan penebangan pohon di hutan selalu diiringi dengan penanaman pohon baru.Dengan demikian kelestarian hutan tetap terjaga.
c. Mencegah penebangan liar
Penebangan liar sering dikenal dengan istilah illegal logging.Saat ini kasus penebangan liar semakin parah.Hutan-hutan di negara kita semakin menyempit.Untuk itu pengawasan harus dilakukan secara ketat.
d. Melakukan penghijauan
Penghijauan atau reboisasi merupakan upaya penanaman kembali hutan yang sudah gundul.
Luas lahan kritis diperkirakan meningkat rata-rata 400.000 ha/tahun jika tidak ada upaya rehabilitasi lahan dan konservasi tanah yang memadai. Peningkatan luas lahan kritis terutama disebabkan oleh pengelolaan yang tidak benar,antara lain penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan kemampuannya serta tidak disertai dengan usaha konservasi tanah dan air.Lahan kritis adalah lahan yang tidak produktif,lahan ini bersifat tandus, gundul,tidak dapat digunakan untuk usaha pertanian,karena tingkat kesuburannya sangat rendah.
Sistem yang digunakan dalam melakukan rehabilitasi lahan kritis adalah dengan agroforestry yang mana partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, sehingga diharapkan masyarakat dapat menjaga kawasan hutan yang ada dan pendapatannya masyarakat juga meningkat.Metode agrofoerstry untuk untuk memulihkan lahan sudah berkembang di berbagai lokasi dan negara, Agroforestry adalah suatu metode penggunaan lahan secara oftimal,yang mengkombinasikan sitem-sistem produksi biologis yang berotasi pendek dan panjang (suatu kombinasi kombinasi produksi kehutanan dan produksi biologis lainnya) dengan suatu cara berdasarkan azas kelestarian,secara bersamaan atau berurutan,dalam kawasan hutan atau diluarnya,dengan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
• Cara Mencegah Kerusakan Hutan
Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan,kawasan hutan dan lingkungannya,agar fungsi lindung,fungsi konservasi,dan fungsi produksi,tercapai secara optimal dan lestari.Ada 3 (tiga) bentuk perlindungan terhadap hutan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan yaitu: (1) perlindungan tanah hutan, (2) perlindungan hasil hutan,dan (3) perlindungan hasil hutan,terutama yang terkait dengan pemanfaatan hutan dan pemungutan hasil hutan.
Berikut beberapa kegiatan perlindungan hutan yang bisa diterapkan langsung di lapangan:
A. Perlindungan Hutan Secara Preemtif
Upaya preemtif adalah kegiatan dalam upaya penciptaan kondisi yang kondusif dengan tujuan menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengamanan kawasan hutan.
B. Perlindungan Hutan Secara Preventif
Kegiatan Preventif adalah segala kegiatan yang dilaksanakan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan kawasan dan hasil hutan.
C. Pengamanan Hutan Secara Represif
Adalah kegiatan penindakan dalam rangka penegakan hukum di mana situasi dan kondisi gangguan keamanan kawasan hutan telah terjadi dan cenderung terus berlangsung atau meningkat sehingga perlu segera dilakukan penindakan terhadap pelakunya.
D. Pengendalian Penggembalaan Liar
Pengendalian penggembalaan di hutan ditekankan pada pencegahannya dengan memberikan jalan keluar.Seperti contoh,Ada larangan masuknya ternak ke dalam hutan hanya sewaktu tanaman masih muda,dan apabila tajuk pohon sudah tidak dapat dicapai ternak maka penggembalaan ke dalam hutan diperbolehkan lagi.
E. Perlindungan Hutan dari Hama dan Penyakit
Upaya perlindungan hutan dari hama serangga atau parasit yang bisa merusak ekosistem yang ada di hutan ataupun jenis tumbuhan yang ada disana.
F. Perlindungan Hutan dari Kebakaran
Upaya-upaya dalam rangka mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh pembakaran liar dan meningkatnya suhu secara drastis (global warming).
• Solusi
Hutan merupakan salah satu sumber kehidupan bagi makhluk hidup.Bagi manusia, hewan dan tumbuhan, hutan menjadi bagian terpenting yang tak dapat dipisahkan dan tergantikan dalam menunjang kelangsungan hidupnya.Selain sebagai sumber air tanah dan penghasil oksigen,hutan juga berfungsi untuk menyerap karbon dioksida.Karbon dioksida sangat dibutuhkan oleh tumbuhan untuk melakukan fotosintesis.Tak hanya itu,keberadaannya di alam ini juga berfungsi untuk mencegah banjir,longsor maupun erosi.
Kasus lain yang juga mengakibatkan rusaknya area hutan dan menurunnya fungsi hutan adalah adanya penebangan liar / illegal logging.Tidak bisa kita pungkiri, penebangan hutan secara liar / illegal logging masih kerap terjadi di hutan Indonesia.Illegal logging adalah penyebab utama rusaknya hutan di Indonesia.Jika sudah seperti ini,kehidupan flora,fauna dan masyarakat pun akan menjadi terganggu.Terlebih lagi terhadap pasokan air tanah yang akan semakin berkurang / menipis.
Adapun dua solusi sederhana yang dapat kita lakukan utnuk menangani permasalahan kerusakan hutan tersebut,antara lain adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pendekatan emosional terhadap masyarakat setempat.Salah satu contohnya adalah dengan mengadakan rubrik diskusi atau dapat juga melalui kegiatan seminar.Dalam seminar atau diskusi tersebut,dapat diadakan dialog ringan menyangkut permasalahan-permasalahan tersebut. Selain itu,dapat juga dijelaskan dampak-dampak yang akan terjadi akibat adanya kerusakan hutan yang kerap terjadi.Dengan demikian, masyarakat menjadi semakin aktif dan giat untuk menanam,melindungi dan melestarikan hutan yang kita miliki karena wawasan yang mereka dapatkan semakin luas.
2. Aktif melakukan kegiatan penanaman pohon.Coba Anda bayangkan,jika setiap orang aktif dan mau melakukan penanaman pohon.Maka yang terjadi,kawasan perumahan,perkantoran,atau daerah-daerah lainnya akan semakin hijau dan dapat mencegah terjadinya banjir,tanah longsor maupun erosi,dan dapat meminimalisir terjadi kurangnya daerah DSA(daya serap air) di perhutanan,yang bisa disebut juga sebagai jantung kehidupan ekosistem di dunia.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Penebangan hutan secara liar dan pencurian kayu sangat pantas menjadi keprihatinan kita semua. Perilaku tersebut bisa diibaratkan seperti merampok hak anak-cucu kita. Ini sekali lagi merupakan contoh bahwa sangat banyak orang yang hanya bisa melihat jangka pendek, mengabaikan dampak jangka panjang. Ini juga mencerminkan lemahnya rasa tanggung jawab sosial pada diri banyak warga negara Indonesia.
B.Saran
Hutan yang kita miliki harus dilestarikan sehingga anak cucu kita bisa menikmati hutan yang kita miliki. Kita tidak boleh memanfaatkan hutan secara sembarangan, kalau hutan yang kita miliki habis maka akan terancam bencana. Agar hutan kita tetap lestari maka kita harus melestarikannya.
Referensi:
• www.google.co.id
• www.scribd.com
• www.wikipedia.co.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar